Pejambret Di Surabaya Dihakimi Massa

272

Surabaya,BeritaTKP.Com-  Penjambretan yang dilakukam, M Syapik, 29, warga Jalan Kebondalem I tak berjalan mulus Lantaran, saat merampas tas milik Fitri Yuniati, 36, warga Jalan Medokan Semampir B-6, malah Syapik, terjatuh dan ndelosor di Jalan KH Mas Mansyur. Penyebabnya saat mennarik tas, tenaga pelaku kalah kuat dibanding korban dan Akibatnya, pelaku babak belur dihakimi massa

Amukan warga akhirnya diredam polisi dari Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian, Syapik dibawa ke Mapolsek Semampir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Korban dan tersangka sempat tarik menarik tas. Karena lebih kuat korban, akhirnya tersangka terjatuh dan warga langsung menghajarnya,” ujar Kapolsek Semampir, Kompol Ketut Madia, Selasa (23/5).

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu satu pelaku yang berinisial MHS, yang kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter biru, pada saat Syapik terjatuh.“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Doakan segera tertangkap,” ujar Kompol Ketut.

Sebelum beraksi, Syapik dan MHS berkeliling untuk mencari sasaran dan Syapik bertugas sebagai eksekutor, sedangkan MHS sebagai joki dan Saat melintas di Jalan KH Mas Mansyur, Syapik melihat Fitri berjalan usai belanja Karena ingin sarapan, Fitri yang membawa tas warna biru, lalu memarkir motornya dan menyeberang menuju warung.

M Syapik dan MHR merampas tas yang dicangklong Fitri Namun, korban terus mempertahankannya, hingga terjadi tarik menarik.Karena kalah kuat tarikannya dari korban, membuat Syapik yang dibonceng terpelanting dan terjatuh ke aspal Melihat temannya terjatuh dan massa berdatangan karena teriakan Fitri, MHR langsung kabur.

Kini pelaku harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Semampir. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. @sulaiman