Pacitan, BeritaTKP.com – Perbuatan kakek berinisial JR, warga Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, ini sangat keterlakuan dan tidak bisa dimaafkan. Pria tua berusia 84 tahun tersebut diamankan polisi lantaran mencabuli bocah berumur 4 tahun yang merupakan anak balita tetangganya sendiri.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert mengatakan, kakek itu diamankan setelah ibu korban membuat laporan polisi dan timnya melakukan serangkaian penyelidikan. “Keterangannya bahwa aksi pelaku berawal ketika korban bermain di rumah pelaku,” ujar Wildan, Kamis (13/4/2023) kemarin.

Menurut Wildan, sebab rumah pelaku dan korban berdekatan, memudahkan aksi bejat pelaku untuk mengajak korban korban ke rumahnya. Ditambah lagi, pada saat ibu korban tengah pergi ke ladang.

Saat di halaman rumah pelaku, korban bermain kucing. Setelah itu, korban dicabuli pelaku. “Malamnya, korban mengeluh kesakitan waktu buang air kecil. Kemudian ibu korban curiga, hingga membawa anaknya ke dokter untuk diperiksa,” jelas Wildan.

Hasilnya, selaput darah korban telah rusak karena benda tumpul. Juga ada keterangan dari korban bahwa saat bermain kucing, pelaku memainkan kemaluannya. “Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” terang Wildan.

Pelaku kini sudah ditahan dengan jeratan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Din/RED)