Magetan, BeritaTKP.com – Gudang tempat penimbunan solar di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, akhirnya digerebek oleh Pertamina Jatim Balinus. Gudang yang terdapat jerigen jumbo dan truk untuk melangsir solar di wilayah Magetan tersebut digerebek oleh Tim dari Kepolisian Polres Magetan bersama Kaskogartap Garnisun III Surabaya dan Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus, pada Minggu (9/4/2023) kemarin malam.
“Betul, tim Pertamina bersama aparat telah melakukan penggerebekan terhadap gudang pelangsir solar bersubsidi di Madiun. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas atensi dari kepolisian sehingga mampu mengurangi oknum oknum liar pelangsir solar subsidi yang mendistribusikan BBM subsidi yang tidak sesuai pada tempatnya,” kata Taufiq Kurniawan selaku Section Head Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatim Balinus membenarkan adnaya penggerebekan tersebut, Kamis (13/04/2023) kemarin.

Taufiq kembali menegaskan, faktor penyalahgunaan BBM tersebut terletak pada konsumen. Ada beberapa konsumen yang memodifikasi kendaraannya hingga melakukan pengisian tidak secara semestinya hingga tidak disertai dokumen yang sah.
“Yang jelas kami apresiasi pihak atas kerja keras pihak kepolisian bisa membongkar praktik ilegal pelangsiran solar subsidi hingga berhasil digerebeknya gudang tempat penimbunannya di Madiun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Taufiq mengatakan, pihak Pertamina akan berjanji senantiasa kooperatif dan akan terlibat aktif apabila diperlukan keterangan oleh pihak kepolisian atas kasus ini. “Karena sudah dapat dipastikan di Madiun raya distributor BBM hanya Pertamina saja. Jadi tidak mungkin pelaku pelangsir dan penimbun BBM subsidi ini mengelak lagi,” tegasnya.
Pihaknya juga tengah melakukan investigasi, utamanya terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang apabila dalam pemeriksaan ada keterkaitan dengan praktik ilegal tersebut, Taufiq mengaku saat ini masih menerjunkan tim untuk investigasi.
“Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi ya. Apabila kita temukan kesalahan, tentunya akan kita berikan sanksi. Baik berupa teguran, lisan, tulisan maupun pencabutan alokasi hingga yang terberat pemutusan hubungan usaha,” Taufiq memungkasi.
Untuk diketahui, terbongkarnya praktek ilegal di atas, bermula dari petugas gabungan, yaitu Polres Magetan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus dan Tim Kaskogartap Garnisun III Surabaya menangkap sebuah truk disekitaran SPBU di Kecamatan Maospati pada Minggu (09/04/2023). Truk tersebut diduga mengisi solar dalam jumlah banyak dan membawanya ke sebuah gudang di Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun.
Terbongkarnya praktek ilegal tersebut bermula ketika petugas gabungan, yakni Polres Magetan bersama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus dan Tim Kaskogartap Garnisun III Surabaya menangkap sebuah truk disekitaran SPBU yang ada di Keamatan Maospati pada Minggu (9/4/2023) kemarin. Truk tersebut diduga mengisi solar dalam jumlah banyak dan membawanya ke sebuah gudang di Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, terungkap fakta bahwa BBM subsidi jenis solar tersebut tidak hanya ditimbun di Madiun. Tetapi juga ditimbun di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto masih belum bisa membeberkan secara rinci. Ia hanya menjawab singkat “Sabar ya masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Nanti kalau sudah selesai hasil penyelidikan dan penyidikan akan kita sampaikan,” kata Rudy. (Din/RED)





