BATANG, BeritaTKP.com  – Polres Batang bersama dengan Polda Jawang Tengah berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang menimpa santriwati dengan pelaku pimpinan pondok pesantren. Korban rata-rata merupakan anak di bawah umur.

Kejadian pencabulan sudah terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Februari 2023 di lingkungan Ponpes Salafiyah Al Minhaj, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Tersangka bernama Wildan Mashuri selaku pengasuh ponpes tersebut. Para korban selain santriwati juga siswi kelas 10 SMK Al Minhaj Batang tersebut.

Dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korbannya.

Umurnya variatif 14 tahun hingga 24 tahun. Hasil visum terdapat 14 korban masih bawah umur terdapat robekan di alat vitalnya dan 1 korban belum dilakukan visum. Satu orang lainnya belum divisum.

Tersangka pencabulan santriwati saat diinterogasi disaksikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Ganjar Pranowo di Mapolres Batang. (IST)

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP-TKP lain untuk kemudian diajak bersetubuh,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Para korban menurut karena diiming-imingi akan mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh ponpes. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi.

“Setelah itu diberikan suit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tuanya kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Sebab itulah, Luthfi mengimbau kepada masyarakat luas untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini. Luthfi menyebut dari penyidikan saat ini, pelaku ini beraksi sendirian.

“Agar disampaikan ke publik, kejadian ini tidak hanya sekali tapi beberapa kali terjadi,” kata Ganjar.

Dia menyebut penanganan para korban tentunya sesuai ketentuan, mengingat sebagian besar usianya bawah umur. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing terhadap para korban.

Pelaku ini diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan. (RED)