
BATU,BERITA TKP.COM – Salah satu penjual baju bekas di Kota Batu mengusulkan agar penjualan barang tersebut dilegalkan. Karena meski dilarang tetap ada saja yang menjual. Menurut Imam Maliki,salah satu penjual pakaian bekas di Kota Batu, dengan dilegalkan negara juga diuntungkan.
Untuk diketahui, fenomena jual beli pakaian bekas menjadi perbincangan yang cukup menarik selama beberapa waktu terakhir. Banyak pro kontra di dalamnya, mulai dari ada yang setuju karena ikut mengurangi limbah pakaian hingga ada yang menolak karena mempersempit pasar brand lokal. “Kalau memang dilarang, kenapa tidak dari dulu,” kata mantan pegawai hotel itu.
Menanggapi hal itu, Maliki mengapresiasi langkah yang diberikan pemerintah karena tidak langsung menyetop penjualan baju bekas impor. Menurutnya, dalam melakukan penghentian peredaran baju bekas pemerintah harus juga memberikan solusi. “Kalau main cuma stop-stop saja yang terdampak akan sangat banyak,” ujarnya.
Karena sudah banyak yang telanjur menyewa ruko, utang ke bank, dan merekrut karyawan.Jika memang dilarang kata dia, seharusnya dari awal dulu. “Kalau sudah banyak yang memutuskan nyemplung begini bagaimana,” ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah harus tegas, jika memang dilegalkan dan kena cukai.Jadi dengan adanya biaya tambahan itu, harga baju bekas naik dan bisa membuat konsumen berpikir ulang ketika ingin membeli baju bekas jika bandingannya masalah harga. “Tetapi pasar baju bekas dan baju baru itu berbeda. Misalnya warga Batu untuk hari raya pun tidak akan membeli baju ke sini,” ujarnya.
Dirinya juga menyetujui jika pemerintah berupaya memajukan industri tekstil lokal.Tetapi dalam hal ini harus memberikan solusi pengganti baju impor. “Dan pemerintah harus benar-benar turun tangan.Kalau para UMKM jual langsung berganti jualan barang lokal, kita pasti kewalahan melawan pemain besar.Mereka bisa membeli dari tangan pertama karena permintaan jumlah yang besar, kalau UMKM mungkin sudah dapat tangan ke sekian,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Batu Nurbianto mengungkapkan, hingga Selasa (4/4) belum ada surat perintah terkait pakaian bekas impor.Kalau pun nanti ada perintah pihaknya juga merasa kesulitan untuk mengidentifikasi itu pakaian impor atau bukan.[ Imam]





