Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Curanmor Berjimat

303

Surabaya, BeritaTKP.Com – Feri Dian Utomo (25), warga Jalan Tenggumung Baru Semampir dan Mat Sehri (41), seorang tukang becak yang tinggal di Kawasan Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya. Dua dari lima pelaku curanmor yang kerap beraksi di kawasan Surabaya Barat ini berhasil di amankan oleh Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (22/05/2017).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, bahwa “ Komplotan pelaku ini sudah lima kali terlibat aksi curanmor di wilayah Kota Surabaya dan Gresik. Dan tersangka sudah beraksi lebih dari 4 bulan. Sasaran utama dari kelompok ini, adalah di Kawasan Lakarsantri, Tandes, Benowo, dan Pakal Surabaya. Memang yang kami tangkap 2 orang, sedangkan pelaku Feri (25) kami bawa ke rumah sakit, karena masih dalam keadaan sakit,” terang AKBP Shinto.

Modus para pelaku ini, waktu menggasak kelima motor tersebut, dengan merusak gembok pagar rumah korbannya, kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya motor curian tersebut dijual kepada penadah di daerah Madura. ” Komplotan pelaku curanmor ini terdiri dari 5 orang, namun baru 2 yang berhasil kami amankan. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap 3 DPO yang sudah teridentifikasi, yaitu Sidin, Dom dan Topan,” tandas AKBP Shinto.

Berdasarkan informasi yang didapat dari pengakuan tersangka, mereka mendapat bagi hasil dari penjualan motor tersebut sekitar 500 ribu per-orang dan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta pesta miras.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 unit sepeda motor dan sejumblah jimat atau sikep yang dipercaya para pelaku untuk memuluskan aksi kejahatan. Kasat Reskrim Juga menjeelaskan, bahwa “ Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, bahkan 2 motor jenis Vario hasil kejahatannya didapat dari aksinya pada pukul 12 malam hingga menjelang subuh. Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Shinto.

Dari kejadian ini Polrestabes perlu di berikan suatu apresiasi yang sangat mendalam terkait kejadian yang sudah meresahkan warga ini. Sehingga media BeritaTKP memberikan suatu aplous terhadap kinerja Polrestabes Surabaya.@tri