Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Ibut (35), warga asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi lantaran telah menyediakan rumah kontrakan untuk fasilitas prostitusi dan mesum.

Rumah kontrakan tersebut berada di perumahan yang ada di Desa Tanjung, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Rumah kontrakkan itu sebenarnya milik Rizky (36), warga Jalan Sunan Giri Lamongan. Ibut yang menyewa rumah kontrakan Rizky itu sengaja dilaporkan pemilik rumah ke polisi lantaran geram rumahnya ternyata hanya dijadikan kedok untuk tempat mesum belaka.

Ibut (35), penyedia tempat prostitusi diamankan Polres Lamongan.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku yang telah menyediakan tempat untuk prostitusi di rumah kontrakannya di salah satu perumahan yang ada di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, di Mapolres Lamongan, Jumat (31/3/2023) kemarin.

Anton membenarkan bahwa terungkapnya praktik sewa tempat prostitusi yang dilakukan oleh Ibut tersebut bermula dari informasi Rizky. Berdasarkan pengakuan pelapor, Rizky sering menerima aduan dari masyarakat yang kesal karena mengetahui kelakuan Ibut yang sengaja menjadikan rumah kontrakan tersebut sebagai ajang prostitusi.

“Warga mengabarkan kepada pemilik rumah bahwa masyarakat sekitar sempat menggerebek rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan oleh masyarakat itulah, terdapat pasangan bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di dalam rumah tersebut,” beber Anton.

Banyakanya aduan yang datang kepadanya, membuat Rizky memutuskan bergegas meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Jaka Tingkit Polres Lamongan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim Jaka Tingkir berhasil memburu dan mengamankan pelaku saat berada di Desa Mulung, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Usai diintrograsi, pelaku mengaku telah menyediakan tempat untuk prostitusi di rumah kontrakannya di perumahan Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan,” paparnya.

Tak hanya mengaman pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya handphone dan uang tunai senilai Rp80 ribu.

Sementara rumah kontrakkan yang disewakan untuk ajang prostitusi, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kasur, bantal, seprei, beberapa jenis kondom, baik yang sudah terpakai maupun belum, serta beberapa lembar tisu bekas.

“Pelaku dijerat pasal 296 KUHP, yaitu barang siapa yang pencariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagai pencarian atau kebiasaan,” pungkasnya. (Din/RED)