Surabaya, BeritaTKP.com – Petinggi PT Ikan Laut Indonesia harus berurusan dengan hukum atas kasus dugaan penggelapan atau korupsi uang negara sekitar Rp 569.568.000. Pelaku berinisial S telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pada Jum’at (31/3/2023) kemarin sore.
Penangkapan tersangka Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia ini dilakukan atas berdasarkan laporan dari PT Perikanan Nusantara, yang merasakan dirugikan atas pengadaan ikan tenggiri, untuk bahan baku steak ikan tenggiri.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, permasalahan ini muncul ketika PT Ikan Laut Indonesia yang dipimpin oleh S bekerjasama dengan PT. Periksanan Nusantara, pada tahun 2018 lalu. Dalam kerja sama ini, PT. Perikanan Nusantara meminta PT Ikan Laut Indonesia menyediakan ikan tenggiri untuk behan baku steak ikan tenggiri.
Perikanan Nusantara, telah menyetorkan uang total 638.568.000 rupiah, namun oleh tersangka uang tersebut dibelanjakan ikan tengiri sebesar Rp 69.000.000. Sisa uang kerja sama sebesar Rp 569.568.000, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, PT. Perikanan Nusantara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 569.568.000, dan melaporkan tersangka.
“Telah dilakukan penahanan terhadap S yang merupakan direktur utama salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Perikanan Nusantara dalam pembeli bahan baku ikan tenggiri pada tahun 2018, modusnya tersangka S melakukan kerjasama untuk menyiapkan ikan tenggiri untuk di olah menjadi bahan baku steak ikan tenggiri.” Terang Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dikantornya jumat (31/03/2023) sore.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka S dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Din/RED)





