Mantan Presdir PT Indopipe Jadi Tersangka Penggelapan Rp.6M

867

Surabaya, BeritaTKP.Com – Anton Hendra Kusumajaya (43) selaku Mantan Presdir PT Indopipe dipolisikan oleh perusahaan yang pernah dipimpinnya atas dugaan kasus penggelapan uang perusahaan senilai sekitar Rp 6 miliar.

Warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya ini dilaporkan oleh Kukuh Wira Sarjana, Presdir PT Indopipe, Gresik, yang baru, ke Polda Jatim pada 19 Mei 2016 lalu, dengan Tanda bukti lapor nomor TBL/576/V/2016/UM/JATIM tertanggal 19 Mei 2016. Pasal yang menjeratnya yakni tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

Dalam kasus ini saat Anton menjabat Presiden Direktur PT Indopipe, Gresik diperkirakan terjadi pada November 2015 lalu, Modus operandi penggelapan yang diduga dilakukan Anton ini terbongkar ketika perusahaan melakukan audit keuangan internal. Awalnya, PT Indopipe mendapatkan pesanan pipa dari PT Saburnaya yang nilainya sebesar Rp 13.704.278.851. Pipa pesanan dari PT Saburnaya itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek di Kebumen, Jawa Tengah dan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur.

Pembayaran pesanan pipa itu dilakukan bertahap oleh PT Saburnaya. Namun, proses pembayarannya tidak langsung ke rekening perusahaan, tapi ditransfer ke rekening pribadi Anton, namun dari nilai total Rp 13,7 milliar itu, yang masuk ke rekening perusahaan hanya Rp 7.537.850.000. Pembayarannya masih kurang Rp 6.166.428.851.

“Sisanya belum disetorkan ke rekening perusahaan. Namun, terlapor bersikukuh sudah melunasi uang pembayaran yang nilai totalnya Rp 13,7 miliar itu, Pihak perusahaan sudah meminta terlapor untuk bertanggungjawab. Namun, yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyetorkan seluruh uang pesanan ke rekening perusahaan. Karena tidak ada itikad baik, sehingga kami menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Jatim,”ujar Yun Suryotomo, kuasa hukum pelapor, Kukuh Wira Sarjana (Presdir PT Indopipe, Gresik).

Hingga akhrinya pihak perusahaan melaporkannya, karena diduga yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, Laporan di Polda Jatim sudah berlangsung sekitar setahun lalu. Kata Yun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka, pada gelar perkara Jumat pekan lalu.

Sementara itu Direskrimum Kombes Pol Agung Yudha menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara, dan terlapor di tetapkan sebagai tersangka hingga penyidik secepatnya akan memanggil yang bersangkutan. @dedy