Mojokerto,BeritaTKP.Com – Dua dari enam orang debt collector (bagian penagihan) telah diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua tersangka yakni Mulyadi warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan Feri Andriyanto warga Kelurahan Kemasan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Keduanya terbukti bersalah karna telah menyebabkan nasabahnya meninggal dunia saat proses penagihan tepat di Jalan Raya Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (12/5/2017) pekan lalu.
Bermodal data dari pihak finance, para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan sistem hunting atau mencari sasaran dengan cara berputar. Saat melihat sasarannya, para pelaku berusaha mengejar hingga terjadi kecelakaan. Akibatnya, korban, Erdwin Sahroni (17) pelajar asal Desa Blimbing, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang mengendarai motor Yamaha Mio S-4564-YO terjatuh dan tewas setelah terlindas truk gandeng nopol AG-8524-UR bermuatan ethanol yang dikemudikan Catur Handoko Mudi (51) asal Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo dan didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Hariono mengatakan, para pelaku bekerja diperintahkan untuk mengambil motor dengan mendapatkan imbalan. “Untuk satu motor, mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta sampai Rp1,2 juta. Korban kredit motor dan menunggak, saat diambil motornya, korbannya jatuh dan meninggal dunia,” ungkapnya, Sabtu (20/5/2017).
pihak dari Kapolresta masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang lain. Selain menangkap dan mengejar para pelaku lainnya, Polres Mojokerto Kota akan melakukan sosialisasi. “Saat ini, debt collector marak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sehingga kita akan melakukan sosialisasi pencegahan dan penegakan hukum, jika meresahkan masyarakat tentunya akan kita tindak sehingga tidak sampai mengakibatkan korban jiwa. Karena pihak ketiga yang ditunjuk lembaga keuangan atau bank untuk menyelesaikan masalah kredit macet ada aturannya untuk melakukan penagihan,” kata AKBP Puji Hendro.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Dari tersangka Mulyadi, petugas mengamankan selembar surat tugas No 15.12.11-III, 142.11 dan motor Jupiter Z nopol S 6995 RJ warga orange. Sementara dari tersangka Feri Andriyanto, petugas mengamankan selembar surat tugas No 15.12.11-III, 151.11 serta motor Yamaha Mio nopol S 4564 YO warna hitam milik korban. Sementara, dua pelaku tersebut dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. @agus s