4 Ekor Burung Merak Milik Wisata Yayasan Kaliandra Sejati Hilang, Polsek Prigen Tangkap 2 Pencuri

36

Pasuruan, BeritaTKP.com – Empat ekor burung merak yang ada di Wisata Yayasan Kaliandra Sejati, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dikabarkan hilang dicuri oleh seseorang. Parahnya, pencurian tersebut sudah terjadi sekitar bulan Juni 2022 tahun lalu.

Selang beberapa tahun, pihak yayasan yang mendapati ada 4 ekor burung merak yang hilang, langsung melapor ke Polsek Prigen. Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang karyawan wisata Yayasan Kaliandra Sejati ditetapkan sebagai tersangka pencurian, pada Kamis (23/3/2023).

Karyawan tersebut bernama Bukhan (54), warga Dusun Belot, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sedangkan perantara yang juga ikut ditangkap, bernama Warto (55), warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. “Kedua tersangka kami amankan karena terlibat kasus pencurian burung merak milik Yayasan Kaliandra,” jelas Kapolsek Prigen, AKP Sugiyanto, Jumat (24/3/2023) kemarin.

Sugiyanto menjelaskan, niatan mencuri yang dilakukan oleh tersangka Bukhan bermula ketika ia bertemu dengan seorang pengunjung wisata yang menanyakan apakah bisa membeli anakan merak yang dijaga di yayasan tersebut.

Berawal dari pertanyaan tersebut, tiba-tiba terbesit ide nakal di dalam pemikiran Bukhan. Pada Juni 2022 lalu, sekitar pukl 04.30 WIB, Bukhan menjalankan aksinya. Sebanyak 4 ekor burung merak sukses ia curi dengan menggunakan dua karung goni.

Setelah berhasil, tersangka yang disebut telah bekerja di wisata edukasi tersebut selama 35 tahun, dengan muda membawa keluar 4 ekor burung merak yang dicurinya. Sementara tersangka Warto yang sudah dihubungi tersangka Bukhan sepakat bertemu di persawahan Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Di situ, tersangka Bukhan meminta Warto untuk menjual 4 merak itu ke seseorang yang sudah menunggu di area parkir wisata jendela langit. Dari hasil transaksi penjualan, setiap ekor burung merak dijual Rp1,5 juta, sehingga terkumpul uang Rp6 juta. “Dari uang Rp6 juta itu, tersangka Bukhan memperoleh keuntungan Rp4 juta. Sedangkan tersangka Warto mendapat Rp2 juta,” ungkapnya.

Aksi mulus mereka sukses tidak diketahui oleh pemilik yayasan selama beberapa bulan. Namun pada tahun 2023, pihak yayasan mendapati bahwa ada 4 ekor burung merak milik wisata yang hilang. Mengetahui hal itu, pihak yayasan langsung membuat laporan ke Polsek Prigen.

“Kami mengamankan jaket dan sarung milik kedua tersangka yang dibeli dari hasil penjualan merak curian. Untuk nilai kerugian korban yakni sekitar Rp80 juta,” tandasnya. (Din/Red)