Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 51 Gagak Hitam ke Surabaya, Katanya Hendak Dibuat Ritual

37

Surabaya, BeritaTKP.com – Perdagangan satwa liar semkain marak di kalangan masyarakat. Seperti yang terjadi kali ini, penyelundupan 51 ekor burung gagak tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan terungkap saat memasuki kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

51 Ekor burung gagal ini dikirim dari makasar ke Surabaya hendak dipejual-belikan. Mirisnya, dari 51 ekor gagak hitam, 18 diantaranya mati dalam perjalanan.

Terungkapnya aksi penyelundupan ini bermula ketika Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi ada puluhan burung dikirim menggunakan KM Dharma Fery V. Burung tersebut diangkut menggunakan truk Fuso.

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat tunjukan sebagian gagak hitam yang mati dalam perjalanan.

Setelah mendapatkan ciri-cirinya, polisi bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya akhirnya menyelidiki truk yang turun dari kapal Dharma Fery V. Hingga kemudian bertemu dengan truk yang sedang melakukan bongkar muat di Jalan Kalianget.

merasa curiga dengan adanya aktivitas pemindahan dari truk ke kendaraan angkot yang dikemudikan oleh Supriadi (51), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Mengetahui hal itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pungkas Arief Risky Wicaksana menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuan Supriadi, dirinya diminta oleh seseorang berinisial B untuk mengambil burung gagak tersebut. Ia mengaku empat kali mengirim burung dengan upah Rp300 ribu. Burung tersebut dimasukkan dalma keranjang plastik buah. Kemudian ditaruh dalam truk Fuso. Rencananya akan dikirim ke pasar Solo.

Tak jelas siapa penerima burung itu, hanya saja informasinya satwa tersebut akan digunakan untuk kegiatan ritual. Untuk satu ekor burung gagak hitam, akan dihargai antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000

Santoso, dokter hewan area Karantina Surabaya mengatakan pengiriman satwa ini menyalahi prosedur. Kurir tidak membawa surat karantina dan pengiriman burung gagak hitam dipacking menggunakan kotak buah-buahan ukuran 25×40 cm.

“Satu keranjang buah diisi 4 ekor Gagak. Karena kurang layaknya tempat penyimpanan dan jarak perjalanan yang cukup lama antara Makasar dan Surabaya, sehingga menyebabkan 18 burung mati,” kata Santoso.

Puluhan burung yang berhasil diselamatkan telah dikirim kembali ke Makassar dan dilepas-liarkan ke habitatnya. Sementara Supriadi yang diamankan tadi hanya dikenakan sanksi wajib lapor. “Tersangka tidak kami tahan karena pasal yang menjerat hukuman di bawah 2 tahun,” pungkas Arief Risky Wicaksana. (Din/RED)