Pasuruan, BeritaTKP.com – Lima pelaku perdagangan orang ditangkap Polres Pasuruan dari kawasan wisata keluarga Trestes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kelima orang tersebut terdiri dari dua mucikari dan tiga penjaga wisma.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan lima orang di atas diamankan di tiga vila yang ada di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen.  Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan, Atim Mulyono dan Prima Ivandi yang berprofesi penjaga wisma.

Untuk dua mucikari yang diamankan adalah AJ (50), dan PS (41). Keduanya merupakan warga asal Kelurahan/Kecamatan Prigen. Kemudian tiga penjaga wisma yang ikut diamankan adalah PH (34), warga asal Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Lalu PI (39), warga asal Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan AM (58), warga asal kelurahan Prigen.

Mereka berlima resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan manusia. “Mereka kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia dan kami tahan,” jelas Farouk.

Tak hanya itu, sebanyak 48 perempuan juga diamankan, tiga di antaranya masih di bahwa umur yakni 17 tahun. Mereka diamankan untuk dimintai keterangan dan identifikasi. “Lima unit alat komunikasi handphone kami jadikan barang bukti,” pungkas Farouk. (Din/RED)