Blitar, BeritaTKP.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar menangkap 3 warga asal Kecamatan Selorejo yang dilaporkan dengan atas dugaan pencabulan terhadap seorang seorang anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto mengatakan setelah laporan tersebut, pihaknya langsung mengamankan ketiga terlapor. Laporan berawal dari warga yang mencurigai rumah kosong dijadikan pelaku pelecehan seksual.

“Iya ada laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kosong. Akhirnya didatangi warga dan diketahui ada kegiatan itu (pencabulan) yang melibatkan anak di bawah umur,” kata Andik, Kamis (9/3/2023) kemarin.

Dari laporan tersebut, ketiga pelaku kemudian diamankan. Namun, hanya kedua pelaku langsung ditahan, sedangkan seorang lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur. “Sudah kami amankan, tapi satu terduga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Tiga tersangka itu Z (14), E (21) dan W (24), semuanya ini masih tetangga korban,” katanya.

Untuk korban sudah dikembalikan ke rumah orang tuanya setelah sempat dibawa ke rumah aman, setelah sempat dibawa ke rumah aman. Korban juga sudah melakukan visum dan pemeriksaan lainnya. “Korban tinggal sama ibunya, ayahnya sudah meninggal,” imbuhnya.

Andik mengungkap, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu melakukan iming-iming kepada korban. Korban diberikan jajan hingga pulsa agar mau diperdaya. “Ya iming-iming, dikasih jajan dan pulsa. Korban ini dicabuli tidak secara bersamaan, tapi pada waktu yang berbeda,” terangnya.

Polres Blitar masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Adapun terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)