Surabaya, BeritaTKP.com – Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksanaan (Panpel) Arema FC sekaligus terdakwa Tragedi Kanjuruhan dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang putusan Haris dimulai pada pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Usai mendengar putusan tersebut, Haris kemudian menuju ruang tahanan di PN Surabaya.

Abdul Haris terbukti secara sah melanggar pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, kemudian Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Amsya.

Sebelum membacakan putusan, Abu Amsya juga menyebutkan beberapa poin yang memberatkan Abdul Haris. Salah satunya yaitu karena terdakwa dianggap kurang mangantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu karena sudah meminta agar pertandingan dimajukan atas pertimbangan keamanan. Namun, permintaan tersebut tidak terpenuhi. Terdakwa juga dianggap berpartisipasi meringankan korban dan evaluasi, belum pernah dipidana, dan pengabdiannya di dunia sepak bola turut meringankan hukuman Abdul Haris. (Din/RED)