Situbondo, BeritaTKP.com – RC, seorang pengusaha di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, terpaksa harus berurusan dengan polisi sebab ia telah memelihara seekor satwa langka elang bondol yang masuk dalam kategori hewan dilindungi oleh negara.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi rumah RC. Kemudian, burung elang boncol peliharaan tersebut langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan pendalaman dan identifikasi lebih lanjut.

Tak hanya hewan peliharaannya, pihaknya juga mengamankan pemiliknya. “Selain elang bondol itu, pemiliknya juga kami periksa secara intensif untuk mengetahui lebih dalam muasal burung elang bondol tersebut,” papar Dhedi Ardi.

Menurutnya, pemilik terancam melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Apalagi, jika tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

Data dihimpun, selain UU No 5 tahun 1990, burung elang bondol juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Elang bondol sendiri merupakan hewan dilindungi dan termasuk hewan endemik yang hanya ditemukan di Pulau Jawa. Burung berbulu kelabu itu sempat populer karena sempat menjadi Maskot Asian Para Games 2018.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat polisi mendapat informasi dari warga sekitar. Disebutkan, ada seorang warga yang memelihara seekor burung elang bondol dalam sebuah sangkar besar. (Din/RED)