Surabaya, BeritaTKP.com – Willem Fredrick, terdakwa dalam kasus penganiayaan pemukulan Seorang mahasiswa dengan menggulan tongkat baseball, diberikan tuntutan enam bulan penjara. Tuntutan ini diberikan langsung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Estik di PN Surabaya, Selasa (21/2/2023) kemarin.

Dalam sidang tuntutan, terdakwa tidak dihadirkan secara fisik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto tersebut, namun dihadirkan secara virtual dari Rutan Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng. Menurut Estik, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni aksi terdakwa yang membuat korban menderita luka. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan terdakwa, karena korban sudha memaafkan terdakwa, terakwa juga telah jujur selama masa persidagan, terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Willem Fredrick, Oscarius Wijaya, menyebut pihaknya tidak akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa. “Kami tak ajukan pledoi,” katanya usai sidang.
Karena itu, ketua majelis hakim Djuanto, mengagendakan pembacaan vonis atau putusan kepada terdakwa pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan vonis,” ungkap Djuanto.
Kasus ini berawal dari menyebarnya sebuah video aksi terdakwa yang melakukan pemukulan kepada Rafael Tanagani. Terdakwa dan korban terlibat cekcok saat sama-sama mengeluarkan mobil dari parkiran minimarket Jalan Mojopahit Surabaya, 3 November 2022 lalu. Terdakwa lalu keluar dari mobil dengan membawa tongkat baseball, dan melakukan pemukulan terhadap korban. (Din/RED)





