Lumajang, BeritaTKP.com – Lantaran demdam, seorang pria bernama Njoto (45), warga Desa Seruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang nekat membunuh tetanganya, Sahid (60) yang baru saja pulang ke rumah usai menjalani masa hukuman.

Peristiwa yang terjadi pada Jum’at (10/2/2023) kemarin ini diduga dilakukan oleh pelaku yang terbesit perasaan dendam, lantaran pada tahun 2015 atau delapan tahun silam, korban membunuh ayah pelaku.

Mendengar aksi pembunuhan ini, Tim Inafis Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pelaku Njoto langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil olah TKP, diketahui peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Njoto melihat Sahid pulang ke rumahnya setelah 7 tahun menjalani masa tahanan. Njoto yang gelap mata ditambah menyimpan dendam langsung mendatangi rumah Sahid untuk melampiaskan dendamnya selam 8 tahun.

Jenazah Sahid kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dokter Haryoto Lumajang untuk divisum. “Pelaku dendam karena dulu bapaknya dibunuh. Kejadiannya siang tadi. Langsung meninggal di tempat,” kata salah seorang warga Sasmita Audina.

Sementaranya itu polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan menyiagakan puluhan personel di sekitar lokasi. Pengamanan ekstra ini dilakukan agar tidak terjadi aksi balas dendam lanjutan.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeksen Situmorang mengatakan, kasus tersebut tergolong penganiayaan berat, bahkan bisa mengarah ke pembunuhan berencana. Pasalnya, pelaku sudah mempersiapkan senjata dan sengaja mendatangi korban untuk dibunuh.

Boy mengatakan, pada Lebaran lalu korban bebas setelah menjalani hukuman selaa tujuh tahun. Namun, tidak pulang ke rumah. “Baru tadi pulang dan diketahui pelaku dan langsung didatangi dan dibunuh,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (Din/RED)