Probolinggo, BeritaTKP.com – Personel gabungan Samapta bersama dengan Sat Narkoba Polres Probolinggo menangkap Abdul Azis (43), DPO bandar sabu. Warga asal Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo tersebut ditangkap saat di rumah Faisol, saudaranya, di mana resepsi akad nikah putrinya digelar yang tak jauh dari rumahnya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Ahmad Jayadi bersama Kasat Samapta Iptu Siswandi, bersama personil bersenjata lengkap. Tersangka ditangkap saat hendak menjadi wali nikah anak perempuannya. “DPO sudah lama kami cari, dan baru di tangkap saat melangsungkan pernikahan. Tersangka kami tangkap saat jadi wali nikah putrinya,” ujar AKP Jayadi. Jumat (10/2/2023).
Penangkapan ini sendiri berlangsung secara dramatis karena sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga dan tersangka. Beruntung situasi itu bisa dikendalikan dan polisi berhasil meringkus Azis.
Bahkan, sejumlah tamu undangan pernikahan yang hadir pun tampak kaget dengan penangkapan itu. Namun karena banyaknya aparat mereka akhirnya hanya menyaksikan proses penangkapan itu.
Menurut Jayadi, Azis ditetapkan jadi tersangka dari hasil pengembangan tersangka Yogi, pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya. Yogi ditangkap saat hendak pesta sabu bersama teman perempuannya, di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, pada Januari 2023 lalu. “Tersangka hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil barang dari tersangka Azis yang selama ini jadi DPO,” terang Jayadi.
Usai diringkus, Azis kemudian langsung ditahan di Mapolres Probolinggo. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan jaringan lainnya. “Tersangka ini adalah bandar sabu, Abdul Azis ini adalah pengembangan dari tersangka-tersangka sebelumnya,” tandas Jayadi. (Din/RED)





