Ponorogo, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Fajar Abdul Rohman (22) warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, diamankan aparat kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya. Parahnya, anak yang menjadi pelampiasan nafsu bejatnya tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan modus pelaku yakni mengajak korban main game di dalam kamarnya lalu dicabuli. Saat di dalam kamar itu pelaku melakukan aksinya. “Tersangka dan korban ini tetangga, tersangka mengiming-imingi korban dengan bermain game di kamarnya. Korban pun terbujuk dengan iming-iming tersebut,” kata Catur, Kamis (9/2/2023).

Catur melanjutkan, saat berada di kamar tersangka, Fajar langsung melakukan aksinya. Bocah berusia 9 tahun tersebut pun seketika syok dan langsung menangis minta pulang ke rumah.

Ia juga mengaku bahwa sebelumnya tak pernah menjadi korban pencabulan. Karena orientasi seks suka kepada lelaki telah ada sejak lulus dari SMK. Meski demikian, ia baru pertama kali melakukan pencabulan. “Saya suka laki-laki dari lulus SMK, tidak ada korban lain,” ujar pelaku.

Catur mengungkap, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat pelaku tertangkap basah mencuri celana dalam laki-laki. Celana dalam tersebut diketahui merupakan milik bapak korban yang dicabulinya.

Warga juga sebenarnya sudah curiga dengan pelaku karena sering mondar mandir di depan rumah korban. Pelaku sendiri tertangkap basah mencuri celana dalam saat tengah malam.

“Oleh warga diarak ke balai desa, tersangka mengakui sering mengambil celana dalam bapak korban dan telah mencabuli korban sebanyak dua kali pada bulan Juni dan Juli 2022,” imbuh Catur.

Dari penangkapan itu, korban kemudian teringat anaknya yang kerap ketakutan saat melintas di depan rumah pelaku. Dari situ lah anak korban kemudian mengaku pernah dicabuli pelaku.

Sedangkan motif pelaku mencuri pakaian dalam yakni untuk fantasi seksnya. Sebab ia mempunyai kecenderungan suka terhadap laki-laki daripada perempuan. “Curi pakaian dalam laki-laki untuk fantasi saya,” ujar pelaku saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Ponorogo.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Din/RED)