Hamili Gadis Di Bawah Umur, Oknum Satpol PP Surabaya Di Bui

255

SURABAYA, BeritaTKP.Com – PNS Satpol PP Surabaya berinisial Syamsuri (45) warga Rusun Sombo, Surabaya terpaksa di tangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya lataran sudah melakukan perbuatan asusila terhadap korban FS (16) hingga hamil 3 bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku terungkap setelah Sri Wahyuni (ibu korban) mendatangi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Syamsuri atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anaknya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, setelah mendapat laporan dari ibu korban dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya kepolisian langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Syamsuri mengaku persetubuhan ini berawal saat ia mengenal korban pada Januari lalu. Saat itu dia tengah melakukan penertiban di sejumlah warung di kawasan Wiguna. Kebetulan ada beberapa warung, dan salah satunya milik Mila, yang tidak lain adalah majikan korban. Namun Mila tidak mau digusur dan memang hendak pindah. Nah, saat itulah saya sering ke rumah Mila itu yang tidak lain adalah majikan FS.

Setelah beberepa kali di rumah Mila, akhirnya Syamsuri pun berkenalan dengan FS. Mereka semakin dekat, setelah Mila meminta Syamsuri untuk membantu merenovasi lantai rumah Mila yang ada di Perum Gunung Anyar Mas itu. Awalnya hanya kenal biasa, namun lama-kelaman Syamsuri jatuh hati pada FS. Kemudian pada Sabtu (18/2/2017), Syamsuri datang ke rumah Mila lagi.

“Kebetulan saat itu, korban sendirian kami pun sempat mengobrol di ruang tamu hingga akhirnya saya merayu korban. Hingga perbuatan itu (asusila) kami lakukan sampai dua kali,” ungkap Syamsuri.

Pada bulan April FS mendatanginya dan mengaku sudah hamil tiga bulan. Mendapat pengakuan ini, diapun sempat bingung, namun akhirnya dia mendatangi orang tua korban, yang ada di Jalan Kedung Tarukan. Dia mengaku siap bertanggung jawab dan akan menikahi FS. Hanya saja, selain diminta untuk menikahi korban, dirinya juga diminta membelikan rumah dan uang Rp 800 juta

Namun permintaan keluarga korban langsung ditolak oleh Syamsuri, sebab dia merasa tidak mampu untuk memenuhinya. Meski demikian dia berjanji akan memberikan uang semampunya. Bukan mendapat respon positif, keluarga korban malah mengancam akan melaporkan kasus ini ke kantor Satpol PP dan polisi jika dia tidak memenuhi permintaan pihak keluarga korban itu. “Akhirnya saya hanya bisa pasrah,” ungkap Syamsuri.

Atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, sambung Shinto, tersangka Syamsuri dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Tersangka juga terjerat Pasal 76 d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dan Sabtu (6/5) kemarin Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah memberikan sanksi tegas kepada tersangka, berupa pemecatan.

“Kami tidak memandang status tersangka sebagai seorang anggota Satpol PP, karena hal ini merupakan pertanggungjawaban tersangka secara pribadi. Selain terjerat masalah pidana, pelaku juga menerima sanksi tegas dari Wali Kota Surabaya karena telah diberhentikan sebagai seorang Pegawai Satpol PP,” pungkas AKBP Shinto.

Dan kini Syamsuri pria yang telah bekerja selama 15 tahun menjadi anggota satpol PP Surabaya tersebut harus mendekam di hotel prodeo selama paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara setelah  Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014 menjerat dirinya. @trio