PALOPO, BeritaTKP.com – Delapan orang yang berprofesi sebagai pengedar sabu di Palopo, Sulawesi Selatan, diciduk pihak kepolisian.
Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, delapan pelaku ini ditangkap secara bertahap sejak Januari 2023 di lokasi berbeda.
Dia mengatakan, para pelaku membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui media sosial Instagram dan grup WhatsApp (WA) lalu oleh para pelaku diedarkan kembali.

“Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut melalui cara ditempel atau disimpan di tempat tersembunyi selanjutnya diambil para pelanggannya,” katanya, Selasa (31/1/2023).
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain termasuk melacak bandar yang menjadi sumber barang tersebut.
Dari kedelapan pelaku, kata dia, empat menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Palopo, dua masih dalam pemeriksaan penyidik, dan dua lainnya dititip di Lapas Kelas IIA Palopo.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya. (red)





