Lamongan, BeritaTKP.Com – Fenomena kepopuleran polisi ganteng menginspirasi pria yang di ketahui adalah seorang Warga Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro tersebut melakukan hal kriminal dengan memanfaatkan ketampanan yang ia miliki.
Dengan berpura pura manjadi polisi dan mengaku sebagai anggota intel Polda Jatim, ia adalah Sut alias PI (31), ia sudah menipu hampir 9 orang olehnya ke sembilan korban dipacari dan dikuras harta bendanya namun sepandai pandainya tupai melompat pasti jatuh juga Sut yang menjadi anggota Polri gadungan itu akhirnya ditangkap setelah salah satu korbannya asal Lamongan melapor ke polisi.
Korban adalah, Eni warga Perumnas Made Lamongan, kepada korban tersangka mengaku menjadi anggota Intel Polda Jatim saat awal kenalan hingga akhirnya sang korban jatuh cinta dan mereka menjalani status berpacaran, hingga suatu hari pelaku meminjam uang kepada Eni dengan alasan untuk kebutuhan dinas di Surabaya.
“Ketika berkenalan langsung mengaku menjadi anggota Intel Polda Jatim dengan berbekal seragam dan peralatan polri yang dibeli di Surabaya,” uajar Kompol Arif Mukti Adi Sabhara selaku Wakapolres Lamongan.
Tak puas meminjam uang yang juga tak pernah dikembalikan, tersangka nekat membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan untuk dipakai takziah ke rumah temannya, tersangka beralibi bila ditagih, selalu beralasan kalau motor tersebut disimpan di Mapolda di Surabaya. Namun, hingga beberapa hari motor korban tersebut tidak dikembalikan.
Hingga akhirnya korban berfikiran bahwa dirinya merasa di tipu oleh tersangka dan korban pun langsung melaporkan ke polisi, hingga akhirnya pelaku pun berhasil di tangkap dan kini meringkuk di ruang tahanan Polres Lamongan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku diketahui kalau tersangka telah berhasil memperdayai setidaknya 9 korban perempuan dan laki-laki dari berbagai kota di Jatim bahkan sejumlah barang bukti yang disita polisi adalah sepasang baju seragam polri, rompi polisi dan juga motor hasil penipuan tersangka. Tersangka, kata Mukti, akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Karena korban dari berbagai kota, maka kita akan berkoordinasi dengan polres lain untuk mengusut kasus ini, Saat ini masih kita dalami, apakah ada korban lain selain 9 orang ini,” imbuh Arif Mukti. @agus