Blitar, BeritaTKP.com – Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar mengajukan gugatan pra peradilan. Melalui kuasa hukumnya, Samanhudi menggugat Kapolda Jatim dan secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Blitar.

“Gugatan kepada Kapolda Jatim bernomor register gugatan 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023,” ujar Joko Trisno Mudianto selaku kuasa hukum Samanhudi Anwar, Senin (30/1/2023) kemarin.

Tim kuasa hukum M. Samanhudi Anwar menunjukkan bukti selesai mendaftar gugatan praperadilan di PN Blitar.

Samanhudi ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di lapangan futsal Kota Blitar, Jum’at (27/1/2023) lalu. Namun tidak berlangsung lama, Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022 lalu.

Joko Trisno menyoal penetapan status tersangka kliennya. Penetapan itu, kata Joko tidak didahului dengan pemeriksaan.

Sesuai surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap/17/I/Res.1.8/2023/Ditreskrimum, Muh Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka sejak tanggal 26 Januari 2023, yakni sehari sebelum penangkapan.

“Klien saya belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apa pun dari penyidik Polda Jatim, untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka,” ungkapnya.

Dalam gugatan pra peradilan, Joko Trisno bersama 7 orang kuasa hukum lain mengajukan tiga poin keberatan atas penetapan tersangka Samanhudi Anwar.

Di antaranya, Samanhudi tidak pernah diperiksa sebelumnya, tapi langsung ditetapkan tersangka. Kemudian penetapan tersangka tidak disertai minimal 2 alat bukti.”Keyakinan kami hanya ada 1 alat bukti, yakni saksi pelaku yang ditangkap lebih dulu,” tegasnya.

Atas semua pengajuan keberatannya tersebut, Joko meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar untuk mengabulkan permohonan keseluruhan. Kemudian menyatakan penetapan tersangka Samanhudi Anwar tidak sah secara hukum. “Dengan begitu selanjutnya membebaskan dari penahanan, memulihkan hak sekaligus merehabilitasi nama baiknya,” pungkasnya. (Din/RED)