Mojokerto, BeritaTKP.com – Kabar terbaru dari anak perempuan berusia 6 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh tiga bocah SD , yaitu korban dikabarkan mengalami trauma berat. Bahkan bocah yang masih duduk di bangku sekolah Taman Kanak-kanak (TK) itu enggan bersekolah lantaran malu. Bocah perempuan tersebut kini harus menjalani trauma healing oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2PA) Kabupaten Mojokerto.

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, antara orangtua korban dan tiga terduga pelaku sudah dimediasi oleh Pemerintah Desa. Namun hasil nihil, tidak ada kesepakatan damai atau diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga akhirnya, pihak keluarga korban melaporkan ke kepolisian.

Kepala Dusun tempat mereka tinggi, berinisial S menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait permasalahan ini dari orangtua korban, pada Senin (9/1/2023) dini hari lalu. Usai mendapatkan laporan tersebut, ia kemudian meneruskankannya ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Gambar ilustrasi.

Selanjutnya, masing-masing ketiga orangtua para pelaku dipanggil ke Kantor Pemdes untuk dilakukan mediasi bersama orangtua korban pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB. “Mereka kan belum tahu dari pihak orangtua pelaku. Dan akhirnya dikasih tahu lalu mengaku salah orangtuanya,” katanya, Jum’at (20/1/2023).

Tak hanya orangtua korban dan para pelaku, anggota Polsek, Kepala Desa dan kuasa hukum korban juga turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Menurut Suyono, saat mediasi, orangtua korban meminta pertanggungjawaban para orangtua terduga pelaku. Orangtua korban meminta biaya pengobatan senilai Rp200 juta dengan jangka waktu satu minggu.

Akan tetapi, lanjut dia, para orangtua terduga pelaku tidak sanggup. Mereka hanya sanggup memberikan total Rp3 juta. “Muncullah permintaan untuk biaya berobat sebesar 200 juta.  Dikasih waktu satu minggu. Tapi orangtua pelaku tidak sanggup, hanya mampu biaya santunan sebesar Rp3 juta,” jelasnya.

Mengetahui permintaan itu, Pemdes tidak berani mencampuri hal tersebut. Hingga dipenghujung pertemuan tidak ada kesepakatan dan titik temu. “Karana tidak ada keputusan lalu lanjut ke PPA Polres. Semua saya serahkan ke pihak korban karena saya tidak berwenang. Desa tidak ikut campur, hanya menyaksikan. Kita tidak berani mencampuri terlalu dalam karena ini kasus pencabulan anak,” tandas S.

Sejauh ini, ketiga bocah terduga pelaku yang masih duduk dibangku SD kelas 1 itu telah menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. Sebelumnya beredar usia para terduga 8 tahun, Suyono meluruskan jika usia yang benar 7 dan 6, hampir sama dengan korban. Hal itu terungkap setelah terduga pelaku menjalani pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum korban, Krisdiyansari Kuncoro membenarkan hal tersebut. Pihak orangtua korban meminta uang senilai Rp200 juta bukan hanya untuk pengobatan, melainkan juga untuk keperluan pindah sekolah dan tempat tinggal.

Ia menjelaskan, rumah salah satu pelaku yang menjadi pelaku utama berdampingan dengan rumah korban. Ketika melihat pelaku, korban merasa takut dan temperamental. Sehingga orangtuanya menginginkan pindah tempat sekolah dan rumah.

“Meminta uang Rp200 juta itu untuk keperluan biaya pengobatan ke psikiater, pindah sekolah dan tempat tinggal, tapi tidak disetujui. Dari awal sudah bilang, mampunya berapa?,” bebernya usai mendampingi korban yang tengah menjalani trauma healing di kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DPKBP2) Kabupaten Mojokerto.

Ia menyebut, saat mediasi para orangtua pelaku tidak sanggup membayar uang Rp200 juta. Mereka hanya mampu membayar Rp3 juta. “Mereka memberikan biaya Rp 3 juta tapi ditolak, karena menurutnya tidak manusiawi,” jelas perempuan berusia 30 tahun asal Surabaya itu.

Karena upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan, akhirnya orangtua korban memilih melaporkan peristiwa ini ke Polres Mojokerto berbekal bukti visum yang didapatkan dari RSUD Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Sementara ini, imbuh Krisdiyansari, orangtua korban berencana mengurus perpindahan sekolah dan tempat tinggal korban dengan biaya sendiri. Atau paling tidak orangtua terduga pelaku berinisiatif memindahkan anaknya sampai korban benar-benar pulih.

“Kalau kayak gini kan orangtua harus cari uang lagi. Sementara ini kita mengambil fasilitas dari TP2PA karena ada psikolog, anak ini sudah mulai temperamen. Kalau anak ini belum bisa pindah paling tidak pelaku ini pindah dulu lah, biar korban ini tenang,” pungkasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, seornag bocah perempuan berusiia 6 tahun di Mojokerto diduga jadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh tiga orang teman sepermainannya yang masih duduk di bangku SD.

Peristiwa pencabulan terjadi pada 7 Januari 2023. Awalnya, korban diajak oleh bocah yang merupakan tetangganya sendiri untuk bermain. Korban diajak ke sebuah rumah kosong. Di sanalah korban diperkosa secara bergantian.

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dengan kondisi baju kotor. Keesokan harinya, korban mengeluhkan ke sakitan saat buat air kecil. Namun korban tidak bercerita terkait kejadian yang menimpanya.

Orangtua korban baru mengetahui setelah salah satu teman korban menceritakan kepada pengasuhnya. Lalu pengasuh korban memberitahu orangtuanya.

Orangtua korban pun geram dan melaporkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Oleh Pemdes difasilitasi untuk mediasi dengan pihak keluarga tiga terduga pelaku.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya orangtua korban membuat visum dan melaporkan ke Polres Mojokerto pada 10 Januari 2023. Di sana, orangtua korban juga diarahkan ke P2TP2A untuk dilakukan pendampingan oleh psikolog. (Din/RED)