Surabaya, BeritaTKP.com – Tiga terdakwa terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang merupakan bagian anggota Polri mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa saat menjalani sidang eksepsi secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lalu. Ketiga juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan diri mereka.
Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum Polda Jatim. Ada tujuh poin nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum mereka.

Pada poin pertama, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi. Selanjutnya meminta membatalkan dakwaan batal dan ketiga mengembalikan dakwaan kepada jaksa.
Lalu pada poin ketiga memohon kepada majelis hakim. Lalu memohon kepada majelis hukum untuk memerintahkan jaksa agar membebaskan ketiga terdakwa dari rutan terhitung sejak putusan sela.
Pada poin kelima membebankan biaya perkara kepada negara. Keenam, menetapkan perkara 3 terdakwa tidak dilanjutkan dan terakhir mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa seadil-adilnya.
AKBP Nurul Anaturoh, Advokad Madya 2 Bidkum Polda Jatim menjelaskan, dalam eksepsinya, nota keberatan itu disampaikan karena dakwaan jaksa tak cermat. Sebab, penerapan hukum dan pidananya tak tepat.
“Dakwaan JPU tidak cermat karena didasarkan pada peraturan yang salah dan tidak berlaku, dimana penerapan hukum atau ketentuan pidananya tidak tepat,” kata Nurul di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jumat (20/1/2023)
Nurul lantas menyinggung dan meminta Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya tentang Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam pasal tersebut, menyatakan, bila ‘Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum’.
“Dakwaan JPU tidak jelas karena tidak menyebutkan hubungan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana, ketidakjelasan JPU, meliputi merumuskan dasar hukum terhadap ketidakjelasan peran terdakwa, pertanggungjawaban terdakwa,” ujarnya.
“JPU terlihat ragu-ragu apakah jabatan para terdakwa dalam perkara ini, JPU tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kasualitas (sebab akibat) tentang jatuhnya korban dan pidana yang terjadi. Legitimasi, regulasi, dan keselamatan sebagai produk perundang-undangan nasional dan mendalilkan bahwa terdakwa tidak menaati pasal 19 PSSI edisi 2021, namun tidak menguraikan secara jelas legitimasi regulasi tersebut,” jelas Nurul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus Tragedi Kanjuruhan ini berawal pada suatu peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, dimana dua tim antara Persebaya dan Arema FC bertanding laga di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hasil dari pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya membuat Aremania (suporter Arema FC) tidak terima, lantas turun ke lapangan satu demi-satu bertujuan melayangkan protes kepada panitia Arema FC. Kericuhan pun terjadi dan membuat para aparat tak segan menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Hingga membuat ratusan orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka. (Din/RED)





