Nganjuk, BeritaTKP.Com – IF (44) warga Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandang Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, PR (48) warga Dusun Sengon, Desa Doyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen Jateng, PO (49) warga Desa Sumomorodukuh, Kecamatan Plopoh, Sragen Jateng dan SO (49) Dusun Winong, Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi empat sekawan yang nekat mencuri traktor di persawahan milik Wawan Junaidi warga Desa Lumpang Kuwik Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Gatot Setiabudi mengujarkan bahwa, selama ini mereka sudah melaksanakan aksinya di beberapa tempat dan sudah melakukan aksinya sebanyak tuju kali tapi yang ketuju kalinya itu merekan mendapat apesnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu 3/5/2017 sekitar pukul 01.00. Di persawahan milik warga Desa Lumpang Kuwik Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. “Empat tersangka ini sudah merencanakan dengan membawa peralatan untuk memperlancar aksinya,” kata AKP Gatot.
Saat sudah menemukan targetnya, kawanan pencuri tersebut langsung memasukkan traktor milik Wawan Junaidi ke mobil Toyota Avanza namun apesnya keempat pencuri itu, di pertengahan jalan, Ahmad Kudori (40) yang merupakan warga Lumpangkuwik curiga karena di dalam mobil ada mesin diesel. Ia memergoki mobil tersebut saat bersimpangan di jalan tak jauh dari lokasi pencurian.
Dan Ia kemudian mencatat plat nomor mobil Toyota Avanza B-2482-FY, dan kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan dilanjutkan ke Polsek Jatikalen.“Kejadian tersebut diketahui saksi sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian anggota melakukan pengejaran dan tak lama keempat pelaku tertangkap sekitar pukul 03.30 WIB di desa mancon Kecamatan Wilangan,” tegas Kasatreskrim.
Saat dilakukan penagkapan tidak ada perlawanan dari para tersangka dan Saat diperiksa oleh petugas, benar saja bahwa di dalam mobil Avanza warna silver itu terdapat traktor merk Kubota bersama para tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Avanza yang digunakan tersangka, 1 unit mesin diesel traktor, 2 unit rangka traktor, 1 unit traktor beserta mesinya, dan peralatan berupa kunci ring dan kunci pas, gergaji besi serta tali.
Dari pengakuan tersangka bahwa aksi yang dilancarkan ini merupakan yang kesekian kalinya. “Aksi ini sudah dilakukan di tujuh lokasi yakni Pada tahun 2015 tersangka melaksanakan aksinya di Desa Lengkong, tahun 2016 Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, dan saat ini di tanggal 27 April 2017 di Lumpangkuwik yang terahir kalinya berhasil kita tangkap, dan saat ini kasus ini masih kita kembangkan karena tersangka bukan warga nganjuk,” tandas Kasatreskrim tersebut. @trio