2 Warga Trawas Di Bekuk Polisis Setelah Gunakan Sabu Dan Simpan Airsoft Gun Dalam Mobil

314

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Anggi Girinda Wangsa (30) warga Desa Ketapanrame dan Nova Ada Pratama (24) warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas nekat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan juga membawa Airsoft Gun di dalam mobilnya.

“keduanya berhasil diamankan di dalam mobil yang diparkir di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Saat Keduanya diamankan, kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto.

Dan saat petugas gabungan polsek trawas, Unit Sabhara dan Unit Reskrim melakukan patroli wilayah tersebut petugas sudah mencurigai sebuah kendaraan mobil Toyota Innova yang berhenti di Jalan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas itu. Dan ternyata benar dugaannya di dalam mobil terdapat dua orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti yang di amankan oleh kepolisian diantaranya satu buah alat hisap sabu, dua buah klip plastik diduga berisi sabu masing masing dengan berat kotor 0,3 gram dan 0,8 gram. Selain itu, juga ditemukan dua bendel klip plastik merk C TIK, satu buah alat timbang merk CHQ warna hitam, satu buah Airsoft Gun bertuliskan WG dengan nomor seri 13G36466, satu buah tabung gas CPt merk RCF, dua buah korek api dan satu bungkus rokok merk LA, satu unit mobil Toyota Innova nopol S 1621 HC warna coklat metalik, satu buah handphone nokia tipe 1110 warna hitam, satu buah handphone Samsung Jr Dupa warna putih.

Dan di dalam Airsoft Gun tersebut terdapat Empat buah selongsong peluru, tiga selongsong peluru tidak ada isinya dan satu buah selongsong peluru yang masih berisi, Serta satu buah surat tugas liputan wartawan surat kabar mingguan (SKM) atas nama M Ghufron dengan nomor surat 25/RN/VI/ 2016.

“Dari keterangan keduanya, mobil tersebut milik M Ghufron yang disewa. Mereka tak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat Airsoft Gun, kita akan panggil pemilik mobil,” ujar AKP Sutarto.

Kasubbag Humas menambahkan, sementara barang bukti sabu tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Pandaan, Pasuruan dengan harga Rp1,2 juta per gramnya. Dari 1 gram tersebut dijadikan poket kecil yakni sebanyak 10 poket dengan harga Rp200 per poketnya. Selain sebagai pengedar, kedua pelaku juga sebagai pengguna. Keduanya Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.@tri