Ponorogo, BeritaTKP.com – Satrekrim Polres Ponorogo berhasil tindak lanjuti sebuah kasus pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. sebanyak tiga dari empat pelaku yang termasuk dalam spesialis pencurian tiga mobil pick up telah diamankan oleh pihak berwajib. “Total pelaku empat orang dan tiga orang tertangkap. Sementara satu pelaku dalam pengejaran,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Catur mengatakan bahwa satu orang tertangkap di Ponorogo, berinisial MS warga Kabupaten Sampang, sedangkan dua pelaku, R dan F diamankan di Madiun serta H masih dalam pengejaran. “Satu orang statusnya DPO, dan masih dalam pengejaran,” terang Catur.

Tersangka berinisial MS digiring ke Mapolres Ponorogo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa keempat tersangka beraksi pada 11 Oktober di dua TKP yang berbeda yakni di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman. “Di Balong mereka menggondol 1 mobil dan di Siman mereka menggondol 2 mobil, menggunakan kunci leter T,” terang Niko.

Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk tersebut juga menjelaskan bahwa para tersangka hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membobol kunci mobil. Mereka juga memiliki peran masing masing dalam aksi pencurian tersebut. “Otak pelaku H, yang lainnya ada sebagai eksekutor dan juga sebagai sopir yang membawa kabur mobil,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mobil curian tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta di Pulau Madura. Sedangkan MS sebagai eksekutor mendapatkan uang imbalan Rp 3 juta. Ketiga pelaku tertangkap di Caruban, Kabupaten Madiun.

Ditanya mengapa melakukan pencurian tersebut, ketiga tersangka yang tertangkap di Caruban, Kabupaten Madiun tersebut mengaku alasannya mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Din/RED)