NTT, BeritaTKP.com – Tim penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Edwin selaku kapten kapal Cantika Express 77 sebagai tersangka terkait terbakarnya kapal di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kupang, NTT, pada Senin (24/10) lalu.

“Saya baru dapat informasi terbaru bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka kapten kapalnya,” kata Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma, saat mengkonfirmasi balik soal penetapan tersangka kapal terbakar di Kupang, Rabu (2/11/2022).

Johanis menjelaskan bahwa penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) kemarin oleh Ditres Kriminal Umum Polda NTT.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pemilik kapal Syahbandar serta anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang selamat turut menjadi korban kasus kecelakaan kapal tersebut.

“Ada kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal terbakar terbilang cukup cepat, karena hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu pekan lebih terhitung dari hari kejadian tersebut.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali untuk melakukan olah TKP pada kapal di Naikliu yang terbakar.

Beberapa penyelam melakukan penyelaman hingga 20 meter untuk mengungkap awal mula terbakarnya kapal tersebut serta mencari tahu penyebab kapal itu terbakar.

Untuk diketahui total korban sebanyak 305 orang, korban meninggal 20 orang teridentifikasi, korban luka-luka 285 orang. Kemudian terdata sebagai ahli waris sebanyak 17 orang, tiga orang masih dalam proses survei.

Sampai saat ini sebanyak 16 orang dilaporkan masih dalam proses pencarian. Dan per Rabu (2/11) tim SAR sudah hentikan proses pencarian korban yang hilang.

Untuk korban luka-luka yang berada dalam rumah sakit umum sebanyak 209 orang di RSU, RS SK. Lerik 144, RS Leona 37 orang dan RS Bhayangkara 35 orang. (RED)