BANJARMASIN, BeritaTKP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK menggeledah sedikitnya delapan lokasi yang berada di wilayah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26 hingga 28 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan lokasi yang digeledah terdiri dari rumah maupun kantor milik pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.
Menurut Budi, dokumen yang ditemukan juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan substansi maupun hubungan dokumen tersebut dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berawal dari OTT di KPP Madya Banjarmasin
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Dalam pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sekitar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Setelah koreksi tersebut, nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai bagian masing-masing.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut juga telah menyita sejumlah aset dan uang, di antaranya uang tunai sebesar USD680.000, emas seberat sekitar 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.
Penggeledahan terbaru di delapan lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap lebih jauh aliran uang maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tahapan penyidikan yang masih berlangsung.(æ/red)