Lamongan, BeritaTKP.com – Diduga terlibat tindak polisi korupsi dana BUMDes, mantan kepada desa (kades) di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan kini harus berurusan dengan polisi, bahkan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan. Mantan kades yang berinisial MR (49) tersebut diduga terlibat dalam kasus pengadaan sapi sebesar Rp 206 Juta terhitung untuk alokasi dana tahun 2017 dan 2018.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, saat menjadi kepala desa, MR merupakan pengusaha jual beli sapi. Pada tahun 2017, ada program untuk masyarakat bidang pemberdayaan masyarakat, yaitu pengadaan sapi untuk warga desanya.

Karena program tersebut selanjutnya dibentuk BUMDes dan menentukan penerima bantuan hanya untuk Ketua RT dan selebihnya untuk anggota keluarga terdekat MR. Di tahun 2018, MR kembali membuat program yang sama yakni pengadaan sapi.

Dari data yang didapat menyebutkan, program pengadaan sapi itu dianggarkan sebesar Rp 95.975.500 yang diambilkan dari dana desa (DD) tahap II tahun 2017. Di tahun kedua, alokasi anggarannya lebih besar lagi, yakni sebesar Rp 115.423.609 dan tetap memakai dana DD untuk pencairan tahap I tahun 2018.

BUMDes di periode tahun 2017 – 2018 itu juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan pengadaan atau penggemukan sapi. Akibatnya, dugaan korupsi itu mencapai Rp 206.399.200. “Dari hasil pemeriksaan awal oleh Penyidik Unit III Pidkor Satreskrim Polres Lamongan ditemukan kerugian daerah sebesar Rp 206.399.200 atas penggunaan dana BUMDes,” ujarnya.

Selain memeriksa MR, pihak Anton juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa bendel surat, baik dari camat maupun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 2 salinan foto copy buku rekening bank, 1 bendel surat pertanggungjawaban penguatan modal BUMDes dan dana desa 2016. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel salinan surat pertanggungjawaban Dana Desa bidang pemberdayaan penguatan BUMDes tahun 2018,” tandas Anton. (Din/RED)