Surabaya, BeritaTKP.com – Ariel Zikhri Hariyanto, telah terbukti ikut serta dalam pencurian motor pada maret 2022 lalu, ia kini dituntut 2 tahun penjara. Hal ini ditetapkan langsung dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (2/11/2022) kemarin. “Menyatakan, terdakwa Ariel Zikhri Hariyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di hadapan Suparno, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara yang dimulai sejak Jum’at (25/3/2022) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Ariel pada saat itu sedang berada di warung giras. Lalu, datanglah rekannya yang bernama Agil (DPO) dan spontan mengajak Ariel untuk emncuri sepeda motor. Tanpa berpikir panjang, Ariel mengiyakan ajakan tersebut.

Selanjutnya, Agil menambah personel dan menghubungi rekannya lagi bernama Rian Alias Ambon (DPO). Dalam perbincangan itu, Agil menyampaikan ajakan serupa ke Rian dan disetujui.

Kemudian, ketiganya berjalan kaki mencari sasaran. Sesampai di Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu 8/37, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, mereka melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan nopol L 3283 OV terparkir di depan rumah.

Seketika, Ariel mengeluarkan 1 buah kunci Pas ukuran 8 dan mata kunci yang telah dipersiapkan di saku celananya. Tak butuh waktu lama, Ariel berhasil menjebol rumah kunci motor jarahannya.

Tiga sekawan itu mendorong menjauh dari pemiliknya, M. Fausi lalu berboncengan dan melarikan diri. Agar bisa segera diuangkan, ketiganya membawa motor curiannya itu ke Jalan Demak Surabaya untuk menjual kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial Bapak (DPO) dengan harga Rp 800.000.

Sementara, Fausi yang menjadi korban pencurian, melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Di kantor polisi, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta. Dari laporan korban, polisi memburu keberadaan ketiganya. Namun, hanya Ariel saja yang dibekuk. Sementara 3 lainnya masih dalam proses perburuan. (Din/RED)