Cimahi, BeritaTKP.com – Anggota Polres Cimahi berhasil mengungkap motif pasutri pelaku penyiksaan art yang bernama Rohimah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dua pelaku diketahui bernama Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29) sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya menyiksa dan menyekap Rohimah di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29)

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan, penyebab Yulio dan Loura menyiksa Rohimah hingga terluka di sekujur tubuh lantaran pasutri tersebut tak puas terhadap hasil kerja korban sebagai ART.

“Contohnya nyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban,” ujar Niko, Senin (31/10/2022).

Niko menambahkan, Polres Cimahi masih mendalami jika ada faktor lain yang mendasari pasutri itu tega menyiksa ART-nya sampai akhirnya berhasil dievakuasi oleh warga setempat.

“Kalau ada faktor lain seperti sifat tempramen pelaku tentunya membutuhkan ahli. Itu agenda panjang dari proses penyidikan kita, salah satunya adalah tes kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Niko.

Tak berhenti di situ, Polres Cimahi kini tengah mendalami kemungkinan adanya ART lain sebelum Rohimah yang bekerja pada tersangka dan sempat menerima tindakan kekerasan serupa.

“Ini masih dalam rangka proses penyidikan, kita akan lihat apakah ada ART sebelumnya, siapa orangnya, apakah terjadi kejadian serupa atau tidak. Kita dalami soal itu,” ucap Niko.

Secara garis besar, menurut Niko, kedua tersangka melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap Rohimah selama tiga bulan belakangan. Sementara Rohimah sudah bekerja di keluarga tersangka sekitar lima bulan.

“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami yang jelas ada barang bukti terkait penyiksaan itu,” ujar Niko. (RED)