Mojokerto, BeritaTKP.com – Keempat remaja pengamen jalanan diringkus polisi karena membuat resah pengguna jalan. Pasalnya mereka mengamen sambil memaksa meminta uang dari para pengendara.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu M Khoirul Umam mengatakan empat pengamen yang diringkus tersebut berinisial EK (16), asal Jombang, serta RD (17), WH (18) dan MR (16), ketiganya merupakan warga Mojokerto. Mereka ditangkap saat mengamen di Simpang 4 Jalan Pahlawan sekitar pukul 16.30 WIB. “Mereka mengamen, jika tak dikasih misuh-misuh (berkata kasar) dan nungguin sampai dikasih uang. Sehingga meresahkan para pengguna jalan,” kata Umam, Jumat (21/10/2022) kemarin.
Selain meringkus 4 anak punk tersebut, polisi juga menyita 1 gitar ukulele sebagai barang bukti. Karena gitar kecil ini menjadi alat mereka mengamin di Simpang 4 Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Keempat remaja itu dijerat dengan pasal 504 ayat (2) KUHP tentang Larangan Mengemis dan pasal 66 ayat (1) Perda Kota Mojokerto nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Keempat anak punk itu kami amankan ke Polres Mojokerto Kota guna diproses hukum,” jelas Umam. (Din/RED)






