Pasuruan, BeritaTKP.com – Polisi kini sudah menetapkan tersangka pelaku pengeboman sebuah rumah di Pasuruan yang membuat seorang warga bernama Tutik meninggal dunia. kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Bima Sakti menetapkan pemilik rumah sekaligus suami korban bom ikan di Pasuruan yakni Hasim (65) sebagai tersangka dalam peristiwa ini.
Bima mengatakan bahwa Hasim telah ditetapkan tersangka setelah tim dari Polda Jatim turun ke lapangan. Tim penjinak bom (Jibom) dan tim Labfor dari Polda Jatim menemukan serbu yang diduga milik pelaku. “Kami telah menetapkan pelaku Hasim yang merupakan warga Dusun Bajangan Kulon, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Hasim ditetapkan setelah tim dari Polda Jatim menemukan serpihan berupa bubuk peledak,” kata Bima, Rabu (19/10/2022) kemarin.
Namun sampa saat ini, pihak kepolisian belum mengamankan pelaku, dikarenakan sudah dua hari setelah kejadian ini, Hasim menghilang dan tak diketahui keberadaannya.
Bima menambahkan bahwa tim dari Polda Jatim telah menemukan ratusan bahan peledak. Bahan peledak yang diduga milik Hasim tersimpan rapi dengan dibungkus kertas coklat yang berada di dalam rumahnya.
Ratusan bom ikan itu kemudian diledakan untuk dimusnahkan di salah satu lahan bekas tambang. Lahan bekas tambang dipilih karena jauh dari pemukiman warga yang terletak di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu Kepala Desa Bajangan, Imron berharap petugas kepolisian dengan cepat mengamankan tersangka sebab karena perbuatannya, tersanka sudah membuat satu warga yang sekaligus istrinya sendiri tewas. “Saya harap Hasim ditangkap karena sudah ada satu korban yang meninggal. Kalau tidak ditangkap warga akan selalu was-was, karena membahayakan,” ucap Imron. (Din/RED)






