Surabaya, BeritaTKP.Com – Dua oknum sindikat pemalsu surat/dokumen berhasil di ringkus oleh Satuan reserse kriminal polsek karang pilang, mereka di ringkus di SPBU jalan raya mastrip, kebraon, Surabaya pada selasa 21 maret 2017.
Dua oknum sindikat pemalsu surat/dokumen tersebut adalah MRE (32) warga Wonosari wetan baru 8/, wonokusumo, semampir, Surabaya, dan DH (50) warga jalan kendangan 3A, Kandangan, Benowo, Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku tersebut memiliki peran masing masing, peran tersangka DH sebagai pembuatan surat/dokumen seperti, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas suruhan MRE dengan memakai nama yang berbeda.
Ternyata nama MRE sudah tidak bisa melakukan transaksi karena nama tersebut sudah di blokir oleh pihak Bank (blacklist), berbagai macam cara yang dilakukan untuk dapat mengajukan kredit pembelian mobil supaya di ACC pihak bank.
Kanit reskrim polsek karang pilang AKP Mardji Wibowo, memaparkan tentang kasus ini bahwasanya pelaku mencari rumah kontrakan dengan niatan untuk membuat KTP, KK, TDP, SIUP, aspal dengan memakai alamat rumah kontrakan dan nama berbeda, untuk melakukan transaksi pengajuan kredit pembelian mobil di bank.
“Para tersangka terlebih dahulu membuat KTP dan KK atas nama Moh Roby digunakan untuk membuka rekening di beberapa bank, Setelah itu tersangka membuat KTP dan KK atas nama Hendro Cokro untuk pembuatan TDP, SIUP serta pengajuan kredit pembelian mobil Alphard dan Pajero Sport di sebuah Bank Swasta CIMB niaga auto finance dan CLIPAN finance,” jelas Kompol Eko Widodo.
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Mobil Alphard yang hampir di jual namun digagalkan oleh petugas, 1 buah STNK, 5 buah ATM BNI, 3 buah ATM BCA, 1 buah ATM NIAGA, 4 buah KTP, 1 buah Sim A, 5 buah Handphone berbagai merk, 4 buah KK, 2 bandel Cek, 3 buah buku tabungan BNI, 2 buah buku tabungan BCA, 1 buah tabungan CIMB Niaga, 1 lembar TDP, 1 lembar SIUP, dan 1 box kartu nama.
Akibat ulahnya kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 94 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. @sul