Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan harus mendekan di balik jeruji besi milik Polsek Lamongan. Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa tersangka Supartin (57) dilaporkan oleh Kepala Desa Dibee, Endi Ali (53) lantaran melakukan pemukulan terhadapnya.

Gambar ilustrasi.

Pemukulan terjadi pada Sabtu (24/9/2022) di lapangan voli milik Desa Dibee. Tepatnya di belakang Puskesmas Kalitengah, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

“Kejadian itu berawal pelapor (Kades Dibee Endi Ali) sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah,” ujar Anton.

Akibat mendapatkan pukulan dari tersangka, bibir korban berdarah dan membuat gigi depannya mengalami retak. Korban pada saat itu sempat belari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.

Sebelumnya, Supartin pernah divonis pidana penjara selama satu tahun dalam kasus proyek fiktif menggunakan dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD). Kini, ia kembali berulah. (Din/RED)