Gresik, BeritaTKP.com – Sebanyak 4 nelayan dan 4 perahu diamankan di Alur Pelayaran Barat Surabaya, Kecaamtan Ujung Pangkah, memasuki perairan Gresik. Ke empat nelayan tersebut ditangkap, pasalnya masih nekat menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan.
Mereka diamankan Kapal patroli X – 1029 . X- 1017 dan Kapal X – 1016 Satpolairud Polres Gresik. Perahu tersebut adalah Kmn HENI JAYA dengan nahkoda Alamin warga desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Kmn Zamira nahkoda Junaidi Abdila warga Desa Weru Lor, Kecamatan Paciran Lamongan. Kmn Berkat nahkoda Ahmad Muis warga Campurejo, Panceng. Kmn tanpa nahkoda Romzi warga Campurejo, Panceng.
“Sebanyak empat perahu tangkap nelayan dengan menggunakan alat yang di larang jaring trawl di Perairan Ujung Pangkah,” ucap Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono, Kamis (29/9/2022).
Empat perahu beserta barang bukti Jaring Mini Trowl dan juga hasil tangkapan ikan di amankan di kantor Satpolairud Polres gresik guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan empat unit perahu nelayan. Lima set jaring mini trawl, hasil tangkapan ikan campur. Mereka melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan. “Jaring trawl merusak ekosistem laut dan mengancam populasi ikan,” imbuhnya. (Din/RED)






