
Cirebon, BeritaTKP.com – Briptu C oknum polisi yang memperkosa anak tirinya sendiri terancam hukuman 20 taun penjara. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengutuk keras aksi bejat pelaku.
“Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara,” kata Ibrahim, Selasa (27/9/2022).
Ibrahim menegaskan, semua pelanggaran mesti ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sementara itu, hasil pemeriksaan asesment psikologis terhadap korban hingga kini masih menanti hasil dari psikoliog trauma healing.
“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas dan telah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri Cirebon,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi berinisial Briptu C diamankan lantaran melakukan dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Cirebon. Penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban.
“Diawali laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilaporkan pada 25 Agustus 2022, lalu pada tanggal 5 September 2022 disusul dengan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.
“Penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud, kemudian pada tanggal 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Proses penahanan dilakukan pada 7 September,” sambungnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut.
“Tersangka sudah ditahan selama 19 hari. Artinya, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tak pandang bulu dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” ucapnya. (RED)