ilustrasi

Cirebon, BeritaTKP.com – Seorang polisi berpangkat Briptu insial C diamankan polisi lantaran melakukan dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri. Penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban.

“Diawali laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilaporkan pada 25 Agustus 2022, lalu pada tanggal 5 September 2022 disusul dengan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, Selasa (27/9/2022).

“Penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud, kemudian pada tanggal 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Proses penahanan dilakukan pada 7 September,” sambungnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut.

“Tersangka sudah ditahan selama 19 hari. Artinya, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tak pandang bulu dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” ucapnya. (red)