Malang, BeritaTKP.com – Salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kepala digantung menggunakan tali tambang di dalam kompleks tahanan. Korban berinisial AW (48) ini merupakan tahanan kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri pada 2020 silam. asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. “Terpidana membuang jasad istrinya di ladang pohon sengon, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang,” terang Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Heri Azhari.

Heri menuturkan, AW diketahui meninggal dunia bunuh diri, sekitar pukul 09.30 WIB di lorong antar tembok dekat gudang peralatan bagian tengah Lapas Lowokwaru. Saat itu memang korban dan warga binaan yang lainnya tengah bekerja di bagian tengah dekat pos penjagaan. “Jadi gantung diri menggunakan tali tambang plastik. Di situ, memang ada tali yang di sambung-sambung. Tali itu di ikatkan di tangga,” jelas Heri.

Heri Azhari selaku Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang.

Berdasarkan infromasi yang telah ditelusuri, warga asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini ditemukan meninggal dunia dalam kondisi menyedihkan pada hari Selasa (27/9/2022) kemarin, sekitar pukul 09.30 WIB.

Diketahui AW divonis mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara akibat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan terhadap istrinya sendiri, ia sudah menjalani hukuman selama 2,5 tahun

Setelah menemukan adanya satu orang WBP yang gantung diri, pihak Lapas Kelas I Lowokwaru kemudian menghubungi tim Inafis dan Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota untuk melakukan olah TKP.

“Keluarganya sudah mendatangi Polsek dan sudah menerima. Saya sudah komunikasi dengan keluarga kalau mau visum. Silakan visum,” imbuhnya.

Sementara, untuk motif dari WBP tersebut melakukan bunuh diri, Heri mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri penyebabnya.

“Bisa jadi (motif bunuh diri) karena kasus. Cuma ada informasi terkait pembagian harta warisan. Tapi kami tidak bisa memastikan itu. Karena harus konfirmasi,” pungkas Heri. (Din/RED)