Malang, BeritaTKP.com – Seorang tukang parkir yakni Raka Firmansyah (27) disidang di pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (14/9/2022) kemarin. Raka dihukum 8 tahun penjara atas barang bukti 10,6 kilogram ganja yang ditemukan polisi bersamanya pada hari penangkapannya.

Dalam persidangan, Raka menjelaskan bahwa semua barang haram itu bukanlah miliknya. Dia mendapat perintah dari Beni pada 20 Januari 2022 untuk mengambil ganja di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Karena perintah itu datangnya sudah malam, yakni pukul 19.30, Raka tidak langsung bersedia. 

Suasana sidang kasus ganja dengan terdakwa Raka Firmansyah yang mengikuti secara daring.

Juru parir di kawasan Tlogomas tersebut baru menyatakan bersedi mengambil ganja keesokan harinya. Beni mengabari lokasi pengambilan ganja pada pukul 14.00 WIB. barang itu diambil sekitar pukul 19.30 WIB. beni menggunakan cara ranjau atau meletakkan ganja di tempat yang ditentukan sebelum diambil Raka. Tempat yang dipilih Beni adalah sebuah ladang tebu yang berada di Jalan Sunan Ampel, Dusun Karangjati, Desa Ardimuyo, Kecamatan Singosari.

Raka mengambil ganja yang terbungkus karung beras tersebut dengan mudahnya, kemudian membawanya pulang. Saat dibuka, di dalam karung beras itu ada 11 bungkus ganja yang dilapisi lakban warna cokelat, satu bungkus plastic wrap, dan satu bungkus plastik berisi Ganja. Total, berat bersihnya mencapai 10,6 kilogram. 

Sebenarnya Beni sudah memerintahkan Raka untuk mengedarkan ganja itu ke para pembeli. Namun Raka belum berani, sehingga Beni meminta agar ganja itu disimpan dulu dengan alasan akan ada orang yang mengambilnya. Namun Beni sudah telanjur mentransfer uang Rp 700 ribu ke Raka untuk upah. Raka akhirnya ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota pada 2 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 di kediamannya. 

”Keterangan saksi terkait perintah Beni untuk meletakkan narkotika di tempat yang dijanjikan tidak diakui Raka,” kata Ketua Majelis Hakim Judi Eka Prasetya SH MH dalam pembacaan amar putusan, Rabu (14/9/2022) kemarin. 

Dalam pembelaannya, Raka mengaku hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Namun pembelaan itu tidak bisa diterima. Sebab dia ditangkap bersama barang bukti sebuah timbangan digital. Hal itu menjadi penguat bagi majelis hakim dalam pembuktian pelanggaran pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

”Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, berikut denda Rp 5 miliar,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua PN Malang tersebut. Hukuman itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebesar 10 tahun penjara pada 24 Agustus 2022 lalu. 

Jika raka tidak mampu untuk membayar denda, maka ia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Atas putusan tersebut, Raka belum memberikan tanggapan apakah melakukan upaya banding atau tidak. (Din/RED)