Surabaya, BeritaTKP.com – Mey Rianto melakukan penipun dengan modus jual beli minyak goreng (migor), ia bahkan berhasil menipu satu korban yaitu Tan Budi Tantono, dengan meraup untuk sebesar Rp 35 juta. Mey kini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 bulan.

Dalam sidang tuntutan yang diketuai oleh majelis hakim Ketut Tirta, hukuman Mey dikurangi menjadi 7 bulan penjara.

Mey Riyanto mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya secara online.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mey Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP,” kata hakim Ketut saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/9/2022) kemarin.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Begitu pula JPU Deddy Arisandi pun mengatakan hal yang sama. “Terima yang mulia,” ujarnya.

Diketahui, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng dengan harga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen.

Saat berhasil menjual minyak tersebut,  modal dan uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak dibayarkan kepada korban. Tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa. (Din/RED)