Tuban, BeritaTKP.com – Wanita muda berinisial SYA (25), warga Desa Sugiharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, kembali ditangkap oleh petugas dari anggota Sat Reskoba, Polres Tuban karena tekah menjadi pengedar Narotika jenis Sabu-sabu, padahal ia baru saja keluar dari penjara.

Tak sendiri, SYA juga mengajak pacarnya yang berinisial MIN (25), pemuda adal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban untuk bersama-sama memakai dan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Kini sepasang kekasih tersebut ditahan di Polres Tuban untuk proses yang lebih lanjut, Selasa (13/9/2022) kemarin

Penangkapan sepasang kekasih tersebut berawal saat petugas mengetahui gerak-gerik keduanya yang mencurigakan. Saat itu mereka berada di pinggir jalan raya Desa Sugiharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. “Mereka ditangkap di tepi jalan umum Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Pelaku juga residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” terang IPTU Rukandar, Plt Kasat Reskoba Polres Tuban.

Pelaku SYA saat diamankan di Mapolres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan untuk pesta Sabu-sabu. Selain itu juga terdapat barang bukti satu poket Sabu-sabu dengan berat bruto 0,09 gram dan satu poket lainnya dengan berat bruto 0,14 gram Sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Dengan adanya sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan itu, petugas langsung membawa sepasang kekasih yang masih muda tersebut untuk di bawa ke Mapolres Tuban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Dua-duanya ditahan, meraka sama-sama memakai dan mengedarkan juga. Bukti yang menguatkan dia sebagai pengedar kita ketahui dari chat transaksi di HP pelaku itu,” sambung Rukandar saat berada di Mapolres Tuban.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih yang kabarnya sudah berencana untuk menikah itu menjual barang haram tersebut dengan harga paket hemat. Sabu-sabu dengan paket hemat itu dijual dengan harga Rp 400 ribu.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 (2), pasal 112 (2) junto pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Din/RED)