Probolinggo, BeritaTKP.com – MR (38), mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur, karena mengonsumsi narkotika berjenis sabu-sabu.

MR mengaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Jumat (2/8/2022) kemarin, bahwa ia telah menggunakan sabu sekitar tiga bulan. Ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya. “Saya mantan anggota dewan dua periode. Saya menyesal,” kata MR sambil tertunduk.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, sangat menyayangkan kejadian ini. Baginya, hal ini tidak patut terjadi pada tokoh masyarakat yang menjadi panutan warga.

AKBP Teuku Arsya Khadafi tunjuk tersangka MR.

“Kasus narkotika ini menjadi perhatian kita bersama sebab sangat merusak generasi bangsa. Apalagi, para pelakunya ini ada yang menjadi guru dan mantan anggota dewan yang semestinya memberi pencerahan atau contoh yang baik bagi masyarakat, akan tetapi malah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tutur Arsya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi menjelaskan, MR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019, ditangkap di kios burung di wilayah Kecamatan Paiton pada Rabu (31/8/2022) lalu.

“MR mantan anggota dewan ditangkap di rumah temannya yang punya bedak jual beli burung. Temannya juga kita tangkap. MR dan temannya bersama-sama mengonsumsi sabu. Barang bukti yang disita sabu seberat 0,30 gram,” ujar Jayadi.

MR terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidanan kurungan maksimal 10 tahun penjara.  (Din/RED)