Gresik, BeritaTKP.com – Mudlohan, kepala desa di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, harus mendekam di penjara usai ketahuan memakai dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2021 untuk main Trading Forex. Tidak tanggung-tanggung, Mudlohan menyelewengkan dana APBDes sebesar Rp 632.897.000.
“Sementara untuk beli saham berupa saham forex, bermain trading dari keterangan tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Azis menuturkan mendapatkan informasi ini pada tanggal 25 April 2022. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan.
Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan phisik.
Dari hasil audit Inspektorat, bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa menggunakan dana APBDes sebesar Rp 632.897.000. Rinciannya Penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana desa Senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp 120.000.000. Di situ, ada selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000,
Tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021. Kemudian 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan. Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Atas perbuatannya Mudlohan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas perbuatannya tersangka mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, tersangka berkali-kali mangkir dalam panggilan, dan akhirnya tersangka Mudlohan mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Mudlohan pun diperiksa pada Rbau (31/8/2022) lalu, ia datang sekitar pukul 10.00 WIB. “Kades bulangan sudah kita tahan hari ini,” kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (1/9/2022) lalu. (Din/RED)






