Kota Malang, BeritaTKP.com – Akibat melanggar peraturan daerah (perda), 44 orang di Kota Malang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Lantai 4 Hall Mini Block Ofiice Kota Malang, pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, ke 44 orang tersebut terbagi dalam dua jenis pelanggaran perda pada Agustus 2022.
Dua jenis pelanggaran perda tersebut yakni 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan tujuh pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pihaknya menyebut, dari total 44 orang pelanggar perda Kota Malang tersebut, denda yang berhasil terkumpul dan masuk dalam kas negara melalui rekan-rekan Kejaksaan Negeri Kota Malang sebesar Rp 27.350.000.
Suasana sidang tipiring di Hall Mini Block Office Kota Malang.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang ini menuturkan, Sidang tipiring ini digelar berdasarkan hasil dari gelaran operaasi rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang selama Agustus 2022.
“Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Heru.
“Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame dan trantib,” tambah Heru.
Pelaksanaan sidang tipiring ini yang digelar sudah keenam kalinya ini berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang Kelas IA dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam sidang tipiring ini, Suharto, pihak pemasang reklame tanpa izin bertuliskan ‘Say No To Narkoba Say Yes To Alcohol” yang berada di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, dijatuhkan pidana denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang dipimpin oleh Yuli Atmaningsih
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, Kota Malang yang sudah menjadi daerah tujuan wisatawan domestik dan mancanegara harus terus dijaga ketertiban umum dan lingkungannya.
Semoga setelah putusan pengadilan ini, tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang. “Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin. Serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” pungkas Sutiaji. (Din/RED)





