Surabaya, BeritaTKP.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetapkan SA (21), warga Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah rumah yang berada di jalan Dharmahusada Indah Utara sebagai tersangka lantaran tega membuang bayinya sendiri di atas genting rumah, pada Sabtu (27/8/2022) lalu, hingga ditemukan oleh pemilik rumah keesokan harinya.
Bayi yang dibuang SA dalam perawatan medis.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika menurut pengakuan tersangka, bayi perempuan yang kini masih dirawat oleh dokter tersebut dilahirkan saat tersangka hendak menjemur pakaian di lantai 3. “Melahirkan sendirian di lantai 3 itu. Lalu karena malu karena selama ini hamilnya juga ditutup-tutupi akhirnya tersangka menaruh bayinya di talang air dengan ari-ari yang masih menempel,” ujar Mirzal, Selasa (30/08/2022).
Mirzal menambahkan, saat ditinggalkan pada Sabtu (27/08/2022) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, pemilik rumah sempat mendengar suara tangisan bayi. Namun, kata pelayan di rumahnya suara tersebut adalah suara kucing. Pada hari Minggu (28/08/2022) malam lalu, sekitar pukul 21.00 WIB pemilik rumah yang mendengar suara tangisan bayi kembali langsung memeriksa ke atas genting.
Pada sabtu (27/8/2022) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, pemilik rumah sempat mendengar suara tangisan bayi. Namun, kata pelayan di rumahnya suara tersebut adalah suara kucing. Dan pada hari Minggu (28/8/2022) malam lalu, sekitar pukul 21.00 WIB pemilik rumah yang mendengar tangisan bayi kembali langsung memeriksa ke atas genting karena penasaran. “Saat diperiksa oleh pemilik rumah sendiri itu dia menemukan ada bayi. Sementara itu ibunya kami tetapkan sebagai tersangka karena sengaja meninggalkan anaknya tanpa ASI dan diberi pakaian,” imbuh Mirzal.
SA, tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan sementara ini polisi masih mendalami motif tersangka. Namun, dari pengakuan tersangka, bayi tersebut hasil hubungan dengan pacarnya saat di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Alasan menyembunyikan bayi karena takut dengan majikannya dan takut dipecat. Untuk bayi itu pengakuan tersangka dari pacarnya di NTT masih kita dalami lagi,” tegas Wardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 30.000.000,-. (Din/RED)





