Blitar, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Blitar tangkap pelaku pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) berjenis premium di wilayah Kecamatan Binangun. Tersangka berinisial IS (45) diketahui memalsukan bahan bakar jenis Pertalite menjadi Premium lalu menjualnya dengan harga mahal.  

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menghapus peredaran bahan bakar berjenis premium ini. Namun, pelaku malah memanfaatkan kecenderungan warga sekitar yang lebih suka membeli Premiun dibanding Pertalite.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari temuan sejumlah warung yang menjual Premium. Mereka menjual bahan bakar Premium ini menggunakan botol kaca kemasan 1 liter.

Tersangka mengubah jenis BBM Pertalite menjadi Premium untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tersangka memanfaatkan kefanatikan warga setempat terhadap BBM jenis Premium yang saat ini sudah dihapus oleh pemerintah. “Tersangka memanfaatkan momen dihapuskannya BBM jenis Premium serta masyarakat sana sudah fanatik dengan BBM jenis Premium dengan alasan lebih awet,” ujarnya.

“Jadi di wilayah setempat warganya lebih fanatik kepada BBM jenis Premium karena dianggap lebih bagus dibanding Pertalite. Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan dengan mengubah BBM jenis Pertalite jadi Premium,” ujar AKBP Adhitya, Selasa (30/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan pemalsuan BBM jenis Premium dengan cara mengendapkan BBM jenis Pertalite. Setelah mengendap kemudian disuling dan diberi campuran pewarna kuning sehingga jadi mirip BBM jenis Premium.

Tersangka menjual Premium palsu ini lebih mahal dibandingkan Pertalite. Setiap liternya dijual dengan harga Rp12 ribu. “Pelaku kemudian menjual ke toko eceran. Kurang lebih ke 7 toko. Ini sudah dilakukan sekitar satu tahun,” terangnya.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan 28 ayat 1 UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi. (Din/RED)